Mantan Ketua DPRD Seluma Disidang Perkara Penipuan Proyek Jalan

Terdakwa Mantan Ketua DPRD Seluma

Kota Bengkulu - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma priode 2004- 2009 Rosnaini Abidin alias Upik Bidin (72) disidang terkait penipuan proyek, Selasa (19/9/2023). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa, dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Roro Dewi Lestari, SH.

Hal ini diterangkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Zainal Efendi, menurutnya dari perkara ini terdakwa Upik Bidin diketahui telah memberikan iming iming terhadap korban bernama Yohanes. Dimana terdakwa mengaku adanya proyek pembangunan jalan di Simpang Seluma pada tahun 2021 lalu.

"Ini saksi yang terakhir kita hadirkan dari dinas PUPR. Dimana jaksa penuntut umum ingin membuktikan adanya terdakwa menjanjikan proyek di Simpang Seluma itu tidak ada. Dari keterangan saksi Kadis PUPR itu, tidak ada perencanaan untuk melakukan pembangunan badan Jalan. Itu hanya iming iming dari terdakwa kalau ada proyek, sedangkan orang yang berkompeten mengatakan tidak ada," ujarnya.

Dari penipuan itu, terdakwa meminta dana fee sebesar Rp 300 juta. Korban yang percaya akhirnya memberikan uang tersebut. Namun setelah berjalan nya waktu, perkerjaan proyek itu tidak ada. Atas hal itu, terdakwa disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan

"Korban diketahui Yohanes, dimana tergiur karena berkenalan dari rekan terdakwa adanya proyek. Makanya kalau ingin mengerjakan itu ada fee nya, untuk kerugian itu mencapai 300 juta rupiah. Memang terdakwa mengaku kenal dengan pejabat, tetapi ini rangkaian membuat argumen agar percaya dengan korbannya," tambahnya.

Lebih lanjut, dari keterangan Majelis Hakim meminta agar agenda pada Selasa (26/9/2023) dapat dilakukan penuntutan. Diketahui juga terdakwa upik bidin ini, juga telah di esekusi. Terdakwa tersandung kasus tipikor dana hibah pengadaan lahan makam di Seluma tahun 2017. Atas kasus ini, terdakwa telah diputus MA penjara 1 tahun 9 bulan.

"Dari Majelis Hakim meminta agar agenda sidang tuntutan dipercepat pada minggu depan. Karena ada agenda sidang lainnya, selain itu yang bersangkutan ini juga sudah divonis dengan kasus tipikor yang ditangani Polres Seluma," tandas Zainal.