Modus Biaya Kursus, PKBM Potong Dana PIP di Kepahiang

Barang Bukti Dugaan OTT yang dilakukan PKBM ASS di Kabupaten Kepahiang Kamis (9/8/8)
Barang Bukti Dugaan OTT yang dilakukan PKBM ASS di Kabupaten Kepahiang Kamis (9/8/8)

Kepahiang, Bengkulutoday.com - 3 Orang pengelola PKBM ASS di Kabupaten Kepahiang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kepahiang Jum'at (10/8/18). Ini setelah, Satreskrim Polres  Kepahiang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kepahiang Kamis (9/8/18) petang, yang diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli,red).

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik menyampaikan modusnya, dugaan pemungutan dengan alasan untuk biaya kursus sedangkan kursus tersebut tidak pernh diadakan. Dugaan pungli dilakukan terhadap pemotongan dana Progam Indonesia Pintar (PIP), yang diperuntukkan bagi 18 orang peserta didik PKBM yang dikelola YT warga Desa Tebat Monok tersebut.

"Informasi pencairan tersebut didapat dari koordinator dari kementeian dikbud RI kepada para ketua PKBM,  kemudian info tersebut diteruskan kepada penerima PIP yg merupakan anggota didik di PKBM ASS, yang mana uang tersebut dicairkan melalui rekening masing - masing penerima PIP , pada saat penarikan uang PIP di Bank BNI tersebut para penerima PIP didampingi Oleh Pendamping PIP , masing - masing penerima PIP mendapat uang sejumlah Rp.1.000.000,  namun setelah penerima PIP pada PKBM tersebut yang berjumlah  18 orang sudah melakukan penarikan uang," jelas Kapolres.

Selanjutnya, dijelaskan Kapolres peserta didik seluruhnya dikumpulkan di Kantor PKBM ASS oleh pedamping PKBM dengan maksud diduga untuk memungut uang yang diterima masing - masing penerima PIP ,masing - masing peserta didik dipungut uang sebesar Rp.600.000 dari masing -masing pesertda didik dengan alasan untuk biaya Kursus Jahit, komputer dan listrik. 

"Seharusnya  uang tersebut untuk operasional peserta didik di PKBM dan tidak boleh dilakukan pemotongan, dalam OTT tersebut diamankan uang sejumlah Rp.10.800.000, yang merupakan uang hasil pemotongan,serta mengamankan  9 orang dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolres.

Ketiga pelaku yakni YT, AL, dan dan SM dijerat Pasal 3 UU RI 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI 20 thn 2001  ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Perdirjen Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 05 / D / BP / 2018. [MY]

 

NID Old
5488