OTT KPK Terkait Fee Proyek Senilai Rp 91,13 Miliar di Kabupaten Rejang Lebong

KPK menyampaikan rilis terkait OTT di Bengkulu

Bengkulutoday.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap dugaan praktik permintaan fee dalam sejumlah proyek pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (PUPR) setempat.

Proyek yang menjadi sorotan tersebut memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan informasi yang terungkap dalam proses pemeriksaan, dugaan permintaan fee proyek bermula dari sebuah pertemuan yang berlangsung pada Februari 2026 di rumah dinas bupati. Pertemuan tersebut dihadiri oleh bupati, Kepala Dinas PUPR, serta orang kepercayaan bupati.

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai kebutuhan dana untuk sejumlah kegiatan kepala daerah. Kemudian muncul pembahasan mengenai kemungkinan memperoleh dana dari proyek-proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPR.

Dalam diskusi tersebut diduga muncul kesepakatan mengenai permintaan fee proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Selanjutnya, dari daftar paket proyek di Dinas PUPR, dilakukan pembahasan mengenai pihak yang akan mengerjakan proyek dengan syarat bersedia memberikan fee sesuai besaran yang telah dibicarakan.

Dalam perkembangannya, pada Februari 2026 disebutkan telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp300 juta yang diberikan secara bertahap atau sekitar 3,4 persen dari nilai yang dibicarakan.

Kemudian pada Maret 2026, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp400 juta, yang terdiri dari Rp200 juta pada tahap awal penyerahan.

Kasus ini kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara yang terungkap dalam OTT KPK di Bengkulu, yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.