Pelapor dan Terlapor Berdamai, Polsek Lebong Utara Hentikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Pelapor dan Terlapor Berdamai, Polsek Lebong Utara Hentikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Lebong - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara Restorative Justice  (RJ) terhadap perkara dugaan penganiayaan, Selasa (7/5/2024).

Adapun, perkara dugaan tindak pidana penganiyaan tersebut terjadi antara pelapor (korban) Juli Rebeka dengan terlapor (pelaku), Rindiyani.

Kronologis kejadiannya, bermula pada Kamis (25/4/2024). Saat itu, pelapor bertemu terlapor dan terjadilah ribut mulut sehingga terjadilah dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dihadiri para pihak tersebut, disepakati perkara dilakukan penghentian penyelidikan.

"Pelapor dan terlapor berdamai, dengan salah satu isi perdamaian, pelapor meminta biaya berobat sebesar Rp 10 juta kepada terlapor, dan terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," terang Kapolsek.

Pihak pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari.