Bengkulu, Bengkulutoday.com – Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil barang berujung proses hukum. Seorang pria berinisial KK (28), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan Tim Opsnal CoRSa (Cobra Samban) Polsek Ratu Samban terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.IK., melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, S.H., M.H., menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
“Korban melaporkan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ratu Samban langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku maupun kendaraan,” terang AKP Dendi Putra.
Peristiwa bermula pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta 12, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, terduga pelaku awalnya meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kawasan Flamboyan untuk mengambil barang.
“Terduga pelaku saat itu mengatakan kepada korban, ‘Mbak, pinjam motor sebentar ke Flamboyan, mau ambil barang.’ Namun, setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Polisi kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Setelah keberadaan terduga pelaku diketahui, Tim CoRSa bergerak melakukan upaya penangkapan. Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di Batu Lintang, Ulu Musi, Empat Lawang,” ungkap AKP Dendi.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban Ipda Mario A. Simamora, S.H., M.H. Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Ratu Samban. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami perkara tersebut, sementara terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.