Ringkus Residivis Narkoba, Polda Bengkulu Amankan 57,76 Gram Sabu

Polda Bengkulu rilis pengungkapan kasus Narkoba dan Amankan Barang Bukti 57,76 Gram Sabu, Jum'at 2 Mei 2025

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Seorang pria berinisial AS (36) Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Ia Kembali ditangkap Subdit II Narkoba polda Bengkulu sedang berada di Jalan Sepakat Raya Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 lalu. 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon menerangkan, pengungkapan pelaku 

usai petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. 

"Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku. Petugas mendapati 46 paket sabu siap edar. Kemudian kita juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan 8 paket sabu ukuran besar yang disimpan untuk diedarkan, "kata Kompol David Tampubolon, Jum'at (2/5/2025).

Dijelaskan David, tersangka ini merupakan residivis kasus sama. Modus pelaku ini dengan cara menunggu waktu yang tepat untuk meletakkan sabu yang sudah dipesan. 

"Menurut keterangan pelaku, setiap transaksi, pelaku mendapat bayaran Rp 1,5 juta per kantong dan sabun ini berasal dari provinsi luar, yang di datangkan dari provinsi Aceh, " ungkapnya. 

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.