Jakarta, Bengkulutoday.com — Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan bahwa BAP DPD RI berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas publik dengan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang belum memperoleh penyelesaian.
Hal itu disampaikannya terkait agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat dari sejumlah daerah di Indonesia, Rabu (17/6/2026), di Gedung B DPD RI Lantai 3, Jakarta.
“Pada prinsipnya, BAP DPD RI siap memberikan jalan keluar terbaik bagi setiap pengaduan masyarakat yang masuk. Kami hadir untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan para pemangku kepentingan terkait agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, RDPU menjadi salah satu instrumen penting bagi DPD RI untuk memastikan aspirasi dan keluhan masyarakat dari berbagai daerah mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun instansi terkait.
Dalam agenda RDPU kali ini, BAP DPD RI membahas lima pengaduan yang berasal dari berbagai provinsi.
Pertama, pengaduan dari Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait permohonan dukungan dan fasilitasi perubahan peruntukan serta perubahan fungsi kawasan hutan konservasi di kawasan Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan (Gili Tramena).
Kedua, permohonan audiensi dan penyampaian pengaduan terkait permasalahan pembangunan Apartemen Malboro Park View di Daerah Istimewa Yogyakarta yang hingga saat ini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Ketiga, pengaduan dari Forum Masyarakat Berjuang Dusun 2 Parriahan Pondok Buluh, Sumatera Utara, terkait permohonan perlindungan hukum dan fasilitasi mediasi sengketa lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Keempat, pengaduan dari Serikat Petani Minahasa Tenggara Sulawesi Utara dan Organisasi Tani Lokal (OTL) Ratatotok mengenai dugaan pelanggaran oleh PT Ratatotok sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 297,6272 hektare di Provinsi Sulawesi Utara.
Kelima, pengaduan yang disampaikan kuasa hukum PT Darko & Modul Timber terkait permohonan perlindungan hukum atas dampak kerusuhan bernuansa agama dan SARA yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara pada 22 Desember 1999 yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tersebut di Sofifi, Maluku Utara.
Senator Leni John Latief menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan dikaji secara komprehensif dengan menghadirkan para pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“BAP DPD RI tidak berada pada posisi menghakimi, tetapi berupaya mencari titik temu dan solusi terbaik melalui koordinasi, fasilitasi, serta rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Harapannya, masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, kehadiran negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat harus diwujudkan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dan seluruh pemangku kepentingan.
“DPD RI melalui BAP akan terus mengawal setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk tidak berhenti pada proses penyampaian, tetapi ditindaklanjuti hingga menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Hj Leni Haryati John Latief.