Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja Lebong Diringkus Polisi

Terduga pelaku ditangkap

Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang remaja berinisial HH (18), warga salah satu desa di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku HH diringkus petugas saat berada dikediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun, korban persetubuhan tersebut adalah seorang gadis berusia 14 tahun, warga desa setempat.

"Peristiwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan berdasarkan penyelidikan, kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," terang Kasat.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar baju korban, 1 lembar celana dalam korban, 1 lembar BH korban dan bukti visum.