Bengkulutoday.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu inisial S diduga menerima suap dari salah satu perusahaan yang bergerak dibidang alat-alat kesehatan (alkes). Suap tersebut menurut keterangan ketua LSM Masyarakat Pemantau Dana Pemerintah (MPDP) Edy Novriansyah diberikan untuk meloloskan proyek di RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2015 lalu. Di duga nilai suap yang berikan Rp 450 juta. Sedangkan nilai proyek yang diduga diloloskan lewat peran anggota dewan tersebut senilai Rp 9 miliar lebih.
Selain anggota dewan, diduga fee proyek juga mengalir ke salah satu mantan petinggi Provinsi Bengkulu dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar. “Kami sedang mendalami dugaan mark up dalam proyek tersebut untuk menguatkan indikasi suap,” kata Edi Novriansyah, Selasa (3/5/2016). Dikonfirmasi melalui ketua Partai yang menaungi anggota dewan provinsi tersebut, S tidak membenarkan dugaan suap seperti yang disinyalir LSM MPDP. “Kalau memang ada bukti silahkan di laporkan,” kata ketua Partai. “Dia tidak merasa menerima suap,” katanya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan alkes di RSUD M Yunus yang diduga lolos pengesahan di APBD 2015 telah selesai dikerjakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang alat-alat kesehatan. “Nilai HPS Rp 9.157.791.500 dan nilai penawaran kontraktor Rp 9.097.000.000,” imbuh Edi Novriansyah. Edi menambahkan, ada dugaan konspirasi meloloskan proyek alkes tersebut, bahkan dirinya menduga ada kerjasama antara rekanan, Pokja I dan anggota Dewan Provinsi Bengkulu. (Lj)