Tilep Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar, Bos Koperasi Ditangkap

Para pengurus koperasi BMT L-Risma ditangkap Polisi
Para pengurus koperasi BMT L-Risma ditangkap Polisi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkulu Utara Unit Tipidter, Bos Koperasi BMT L-Risma akhirnya ditangkap Polisi.

Polisi menangkap Tiga orang yakni AA (34), AH (35 tahun) dan RW (34 tahun), Ketiganya adalah pengurus utama koperasi tersebut. AA menjabat sebagai direktur utama, AH menjabat sebagai direktur operasional, sedangkan RW adalah sekretarisnya.

Untuk AH dan RW ditangkap di Desa Ganti Warn Kecamatan Pekalongan Provinsi Lampung. Sedangkan AA ditangkap di Kelurahan Mulyorejo, Sukun Kota Malang, Jawa Timur. 

"Ketiganya diduga menggelapkan dana nasabah koperasi BMT L-Risma dengan modus simpan pinjam. Adapun bunga yang ditawarkan sebesar 2,5 persen tiap bulan. Namun koperasi itu ternyata lebih banyak menarik dana dari masyarakat dari pada meminjamkannya," terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, Minggu (30/9/2018).

Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan tersangka dan menahan SK (32 tahun) yang merupakan Kepala Cabang Koperasi BMT L-Risma di Putri Hijau, Bengkulu Utara.

Koperasi BMT L-Risma berdiri di Putri Hijau sejak tahun 2013 lalu. Kegiatan pengiriman dana dilakukan oleh pengurus ke kantor pusat di Lampung. Hingga bulan Januari 2018, anggota koperasi melapor karena tidak bisa menarik dana dari koperasi itu, selain itu, koperasi itu juga tidak lagi melayani pinjaman.

Diperkirakan, koperasi itu telah merugikan keuangan para nasabahnya mencapai Rp 2,7 miliar. [Am]

NID Old
6111