KPK Bawa Kasus Pemerasan Rohidin ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

KPK

Bengkulu - Persidangan eks Gubernur Bengkulu bakalan segera disidang. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Pada hari ini Jumat tgl 21 Maret 2025 telah melakukan  pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara bengkulu yakni Rohidin mersyah , Eviansyah alias Anca dan  Isnan Fajri dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya jpu segera merampungkan rencana dakwaan agar ke 3 tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut  segera menjalani pesidangan. 


"Hari ini Jumat (21/3/2025) tim penyidik kpk resmi melimpahan berkas dan 3 tersangka yakni Rohidin Mersyah, Eviansyah alias anca dan Isnan Fajri ke jpu.  Selanjutnya jpu segera melimpahkan berkas dan para tersangka ke pengadilan untuk disdiangkan. Rencananya sidang mantan gubernur bengkulu Rohidin Mersyah dkk bakal berlangsung di pengadilan negeri tipikor bengkulu,"ujar Tessa Mahardhika Jubir KPK. 

Sementara Aan Julianda selaku kuasa hukum mantan gubernur bengkulu Rohidin Mersyah membenarkan Kliennya hari ini Jumat (21/3/2025) menjalani pelimpahan P21 di Gedung KPK Merah putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Selama Perjalanan proses penyidikan  klien kami mengikuti seluruh tahapan secara koperatif dan  ⁠penyidik KPK juga bekerja secara terbuka dan objektif," ujarnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum mantan gubernur Rohidin Mersyah siap mengawal proses persidangan yang direncanakan berlangsung terbuka di pengadilan negeri tipikor bengkulu.

"Tentu kita persiapkan sesuai dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sesuai objektif, sebenarnya perkara ini sederhana hanya dalam pemerasan pilkada. Dalam proses hukum ini kamit tetap kita ikuti dengan kooperatif. Untuk tim kuasa hukum ada tiga orang, nanti dalam persidangan kordinasi kembali dengan Pak Rohidin kedepannya," tukasnya.