BENGKULU, Bengkulutoday.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan di sektor pertambangan batubara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (1/4/2026) siang. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi menghadapi agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum menghadirkan empat orang saksi ahli dari berbagai bidang, yakni Alexander Marwata selaku Mantan Wakil Ketua KPK sebagai ahli kerugian keuangan negara, Jajat Sudrajat dari Kementerian ESDM, Dodi Haryono Ahli Hukum dari Universitas Riau, serta Erdiansyah yang juga berasal dari Universitas Riau selaku Ahli Hukum.
Dalam perkara ini, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diduga telah memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 milik PT Ratu Samban Mining. Persetujuan tersebut disebut diberikan atas pengajuan melalui aplikasi e-RKAB, yang diduga berkaitan dengan kepentingan Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
Pengajuan RKAB tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara PT Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining berdasarkan perjanjian tertanggal 30 Mei 2022 dengan nomor 001/RSM-TBJ/V/2022. Kerja sama itu bertujuan untuk melaksanakan kegiatan penambangan (coal getting) menggunakan Izin Usaha Pertambangan. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Julius Soh selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya dan Edhie Santosa Rahardja selaku Direktur Utama PT Ratu Samban Mining.
Namun, dalam prosesnya, terdakwa diduga menyetujui RKAB tersebut tidak melalui mekanisme aplikasi e-RKAB sebagaimana prosedur yang berlaku. Persetujuan justru dilakukan secara manual melalui pengiriman email. Dokumen tersebut kemudian disetujui bersama Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara dengan membubuhkan paraf pada surat persetujuan.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme evaluasi RKAB yang seharusnya dilakukan melalui sistem e-RKAB.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami keterangan para saksi ahli serta menguji fakta-fakta persidangan.