Vonis Bebas Terdakwa Pembakar Rutan Diwarnai Isak Tangis

Ibu Terdakwa Kerusuhan Rutan Menangis Mendengar Anaknya Divonis Bebas
Ibu Terdakwa Kerusuhan Rutan Menangis Mendengar Anaknya Divonis Bebas

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Meri,SH menjatuhkan vonis bebas terhadap Dodi Hariadi (30), warga Jalan Protokol No 16 Rt 1 Desa Peki Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah pada sidang yang digelar Selasa (18/10/2016). 

Dodi dinyatakan tidak bersalah atas kasus kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas IIA Bengkulu pada  Jumat 25 Maret 2016 lalu. Mendengar vonis bebas tersebut, isak tangis keluarga yang turut hadir mewarnai suasana sidang.

"Terdakwa secara jelas tidak melanggar pasal 170 KUHP, dan segala tututan hukum atas terdakwa dinyatakan gugur," singkat Meri membacakan putusan.

"Terimakasih ya Allah," ucap ibu terdakwa sembari melakukan sujud syukur dihadapan majelis hakim. (Ar)

NID Old
685