Gasak 8 Unit AC Kantor Gubernur, Dua Pelaku Diciduk Polsek Gading Cempaka

Polsek Gading Cempaka Ringkus Dua Pelaku Pencurian AC Di Kantor Gubernur Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Jajaran Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Kantor Gubernur Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Gading Cempaka AKP Saman Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada Kamis, 22 Januari 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Gedung Biro Ekonomi Kantor Gubernur Bengkulu, Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Telah terjadi pencurian sejumlah aset kantor berupa delapan unit pendingin ruangan serta barang elektronik lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 43,6 juta,” ujar AKP Saman Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Disampaikan Saman, menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku pencurian.

“Dari hasil penyelidikan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit AC Panasonic 1 PK, dua unit AC Sharp 1 PK, satu unit AC central merek Daikin 2 PK, satu unit AC Sharp split 2 PK, satu unit kipas angin, serta dua unit mesin kompresor kulkas merek Sharp,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan para tersangka.

“Sekira pukul 16.30 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan. Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka,” jelas Kapolsek.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DDS (28), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan MK (21), warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. 

Keduanya diketahui berstatus sebagai pekerja swasta. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu buah obeng dan tiga unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.

“Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan,” tegas AKP Saman Saputra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Gading Cempaka memastikan akan terus mendalami perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.